POJOK NUSANTARA -DENPASAR, Ketua Ikatan Keluarga Malaka Bali sekaligus Praktisi Hukum, dan Tim Hukum SN – KT menyayangkan tindakan yang dilakukan oleh TIM Hukum SBS-WT yang tergesa-gesa mengambil langkah tanpa melakukan cek dan ricek.
” Saya selaku Ketua Ikatan Keluarga Malaka Bali dan Praktisi Hukum, sangat menyayangkan tindakan yang dilakukan oleh TIM Hukum SBS-WT yang terkesan sangat tergesa-gesa mengambil suatu langkah tanpa melakukan cek dan ricek. Kita sebagai salah satu organ penegak hukum harus berbicara berdasarkan bukti, dan fakta. Jika tidak, maka kita sendiri yang akan berurusan dengan hukum,” demikian disampaikan tim hukum SN – KT, Yanuarius Nahak, S.H.,M.H, melalui pers release yang dikirimnya ( 20/1/2021) melalui pesan WhatsApp kepada media ini,
pukul 11.13 WITA,Rabu, (20/1/2021)
Menurut Yanuarius Nahak, Tim kuasa hukum atau pengacara Calon Bupati dan Wakil Bupati Malaka Nomor urut 2, Stef Bria Seran- Wendelinus Taolin (SBS-WT) dimungkinkan terancam pidana lantaran laporan dugaan pelanggaran di Pilkada Malaka yang ditujukan kepada KPU Kabupaten Malaka karena diduga memanipulasi Nomor Induk Kependudukan (NIK), Tim Hukum SBS-WT telah melakukan tindakan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan masyarakat Malaka, dan salah satu peluang yang semakin kuat untuk melaporkan Tim Hukum SBS-WT kepada pihak berwajib adalah, Pengakuan Kadis Dukcapil Kabupaten Malaka kepada KPU, dan Bawaslu atas NIK siluman yang diadukan TIM Hukum SBS-WT.
Pertama, tulis Yanuarius Nahak, Tim kuasa hukum atau pengacara Calon Bupati dan Wakil Bupati Malaka Nomor urut 2, Stef Bria Seran- Wendelinus Taolin (SBS-WT) dimungkinkan terancam pidana lantaran laporan dugaan pelanggaran di Pilkada Malaka dengan nomor surat: 010/LP/PB/Bawaslu-kab/19.22/I/2021 dinyatakan tidak terbukti menurut hukum, dan tidak memenuhi unsur-unsur pidana.
Laporan tersebut, jelas Yanuarius Nahak dalam tulisannya, ditujukan kepada KPU Kabupaten Malaka diduga memanipulasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) pemilih sebanyak 2039 NIK siluman yang tersebar di 117 TPS di 30 desa dalam 12 kecamatan di Malaka.
Sementara hasil rapat pleno Bawaslu memutuskan, bahwa fakta keterangan saksi-saksi, dan bukti-bukti laporan dugaan pelanggaran dengan Nomor surat:010/LP/PB/Bawaslu-kab/19.22/I/2021, dengan terlapornya komisioner KPU Malaka tidak terbukti menurut hukum dan tidak dapat ditindaklanjuti. Maka, status laporan nyatakan dihentikan karena tidak memenuhi unsur-unsur pidana.
Kedua, urai Yanuarius Nahak, Berdasarkan hasil keputusan Bawaslu Kabupaten Malaka tersebut, jelas Tindakan Tim Hukum SBS-WT telah melakukan tindakan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat Malaka khusunya yang berpotensi terjadi konflik antar kedua kelompok pasangan 01 dan pasan 02 yang sedang memanas.
Disamping itu masyarakat Malaka perlu ketahui bahwa salah satu peluang yang semakin kuat untuk melaporkan Tim Hukum SBS-WT kepada pihak berwajib adalah, Pengakuan Kadis Dukcapil Kabupaten Malaka kepada KPU dan Bawaslu atas NIK siluman yang diadukan TIM Hukum SBS-WT yang seharusnya Tim Hukum SBS-WT patut menduga bahwa NIK tersebut adalah tidak vailid/tidak sah. Namun, tetap digunakan untuk mengajukan laporan terhadap KPU Kab Malaka ke Bawaslu.
Dengan demikian, terang Yanuarius, mengacu pada hasil keputusan Bawaslu Kabupaten Malaka terkait Laporan dugaan pelanggaran di Pilkada Malaka dengan nomor surat: 010/LP/PB/Bawaslu-kab/19.22/I/2021 dinyatakan tidak terbukti menurut hukum, dan tidak memenuhi unsur-unsur pidana dikuatkan hasil pengakuan sekaligus klarifikasi Kadis Dukcapil Kabupaten Malaka tersebut. Maka, jelas tindakan yang dilakukan oleh Tim Hukum SBS-WT merupakan tindakan telah menyebarluaskankan berita yang dapat menerbitkan keonaran dikalangan masyarakat, jelas ketentuan pasal 14 dan 15 UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana
Pasal 14.
Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggitingginya sepuluh tahun.
Barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan, yang dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun.
Pasal 15.
Barang siapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya dua tahun.
Laporan terhadap Tim Hukum SBS-WT semakin kuat jika Mahkamah Konsititusi (MK) menolak Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pasangan SBS-WT
Salam santun, marilah berpikir yang jernih dan tetap budayakan slogan “Hakneter no Haktaek”(Rilis Tim/PN)