POJOK NUSANTARA-Denpasar, Secara resmi permohonan tim kuasa hukum SBS – WT telah di kabulkan Mahkamah Konstitusi
( MK ) melalui Permohonan PHP Pilkada Malaka yang diajukan secara online pada Jumat 18 Desember 2020, Pukul 12:44:46 WIB, dengan nomor pendaftaran APPP Nomor : 25/PAN.MK/AP3/12/2020.
Perkara tersebut kemudian diregistrasi dengan Nomor : 24/PHP.BUP-XIX/2021.
Gugatan SBS – WT untuk memenangkan pertarungan pilkada Malaka perlu dihargai, itu memang sudah di atur dalam undang – undang. Dengan demikian, hal itu berarti tidak memberikan diskriminasi kepada paslon siapapun jika terdapat perselisihan suara. Perselisihan suara itu memberi peluang untuk menggugat. Akan tetapi, jujur akan kekalahan, dan mengakui kelebihan orang lain itu mulia, dan terhormat.
“Tetap menghargai gugatan SBS – WT untuk memenangkan pertarungan pilkada Malaka, itu memang sudah di atur dalam undang – undang artinya tidak memberikan diskriminasi kepada paslon siapapun kalau terdapat perselisihan suara itu memberi peluang untuk menggugat, akan tetapi jujur akan kekalahan dan mengakui kelebihan orang lain itu mulia dan terhormat,” demikian tanggapan pengacara kondang ibu kota Negara, Agustinus Nahak, S.H,.M.H, saat dihubungi media,Selasa(19/1/2021).
Bagi Agustinus Nahak, gugatan itu hak setiap warga negara. Jadi silahkan saja menggugat, akan tetapi yang mulia Hakim MK dipastikan akan menolak gugatan, karena banyak cacat hukum. Sementara SBS – WT gugat ke MK, tim suksesnya tersangka praktek money politik dan divonis 2,5 tahun. Bukan hanya itu, tudingan NIK siluman cacat hukum.
” Kita meragukan bukti apa yang tim kuasa hukum bawa ke MK. Laporan dugaan tindak pidana tim hukum SBS – WT atas tudingan – tudingan NIK siluman tidak terbukti dan cacat hukum. Sebab hukum bicara fakta, bukan asumsi pribadi atau kabar angin dari pihak lain,”kata Agustinus Nahak yang juga merupakan
pengacara Ata Halilintar dan Hercules ini.
Ironisnya, jelas Agustinus, sejumlah bukti yang dibawa tim SBS – WT ke MK pernah dilampirkan ke Bawaslu Malaka saat melaporkan dugaan pelanggaran rival pilkadanya. Namun, tuduhan tersebut tidak terbukti dan Bawaslu Malaka menghentikan penyelidikan.
Agustinus Nahak meyakini, gugatan tim hukum SBS – WT bakal ditolak MK, setelah melihat bukti dan fakta yang diajukan. (Jho/PN)
sodium benzoate C 6 H 5 COONa, sodium ascorbate C 6 H 7 NaO 6, sodium proprionate CH 3 CH 2 COONa, sodium caseinate, etc body building forum clomid Fat pads from panel A were fixed in Bouin s fixative and embedded in paraffin; 8 Ојm sections were hematoxylin stained