POJOK NUSANTARA- Opini,Undang-Undang Desa adalah seperangkat aturan mengenai penyelenggaran pemerintah desa dengan pertimbangan telah berkembang dalam berbagai bentuk sehingga perlu dilindungi dan diberdayakan agar menjadi kuat, maju, mandiri, dan demokratis sehingga dapat menciptakan landasan yang kuat dalam melaksanakan pemerintahan dan pembangunan menuju masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera.
Undang-Undang ini juga mengatur materi mengenai Asas Pengaturan, Kedudukan dan Jenis Desa, Penataan Desa, Kewenangan Desa, Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Hak dan Kewajiban Desa dan Masyarakat Desa, Peraturan Desa, Keuangan Desa dan Aset Desa, Pembangunan Desa dan Pembangunan Kawasan Perdesaan, Badan Usaha Milik Desa, Kerja Sama Desa, Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa, serta Pembinaan dan Pengawasan.
Selain itu, Undang-Undang ini juga mengatur dengan ketentuan khusus yang hanya berlaku untuk Desa Adat sebagaimana diatur dalam Bab XIII.
Salah satu poin yang paling krusial dalam pembahasan RUU Desa, adalah terkait alokasi anggaran untuk desa, di dalam penjelasan Pasal 72 Ayat 2 tentang Keuangan Desa. Jumlah alokasi anggaran yang langsung ke desa, ditetapkan sebesar 10 persen dari dan di luar dana transfer daerah. Kemudian dipertimbangkan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, kesulitan geografi. Hal ini dalam rangka meningkatkan masyarakat desa karena diperkirakan setiap desa akan mendapatkan dana sekitar 1.4 miliar berdasarkan perhitungan dalam penjelasan UU desa yaitu, 10 persen dari dan transfer daerah menurut APBN untuk perangkat desa sebesar Rp. 59, 2 triliun, ditambah dengan dana dari APBD sebesar 10 persen sekitar Rp. 45,4 triliun. Total dana untuk desa adalah Rp. 104, 6 triliun yang akan dibagi ke 72 ribu desa se Indonesia.
Politik Ekonomi Berbasis Desa Oleh Pemerintah Pusat
Presiden Jokowi benar – benar melakukan inovatif dengan menghadirkan progam politik ekonomi yang tujuannya untuk memberikan kemandirian secara penuh kepada desa untuk mengolah, mengatur dan mengembangkan dana desa menjadi sektoral ekonomi kreatif berbasis potensi komoditi lokal yang ada di daerah bersangkutan.
Secara nasional program Prioritas dan Deregulasi dana desa semenjak bergulir Pada tahun 2015, Dana Desa dianggarkan sebesar Rp20,7 triliun, dengan rata-rata setiap desa mendapatkan alokasi sebesar Rp280 juta. Pada tahun 2016, Dana Desa meningkat menjadi Rp46,98 triliun dengan rata-rata setiap desa sebesar Rp628 juta dan di tahun 2017 kembali meningkat menjadi Rp 60 Triliun dengan rata-rata setiap desa sebesar Rp800 juta.
Kebijakan pengalokasian Dana Desa TA 2018 dilakukan dengan menyempurnakan formula pengalokasian Dana Desa, melalui:
a. penyesuaian proporsi dana yang dibagi rata (Alokasi Dasar) dan dana yang dibagi berdasarkan formula (Alokasi Formula);
b. memberikan afirmasi pada desa tertinggal dan sangat tertinggal yang mempunyai jumlah penduduk miskin tinggi; dan
c. Memberikan fokus yang lebih besar pada pengentasan kemiskinan dan ketimpangan, yaitu dengan melakukan penyesuaian bobot variabel jumlah penduduk miskin dan luas wilayah.
Pada 2016, dana desa diprioritas untuk pembangunan infrastruktur desa, seperti jalan, irigasi, fasilitas air bersih, dan sebagainya, sehingga berpengaruh pada kesejahteraan masyarakat desa karena berdampak pada memberdayakan Sumber Daya Manusia (SDM) dan Sumber Daya Alam (SDA) masing-masing desa.
Direktur Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
Ada tiga hal pokok yang program prioritas dana desa. Pertama, penggunaan dana desa yang pokok ialah untuk pemberdayaan masyarakat. Artinya, peningkatan kapabilitas manusia harus menjadi prioritas utama.
Dana desa wajib dipakai untuk meningkatkan kualitas pendidikan SDM, meningkatkan karakter dan kompetensi untuk bisa menciptakan peluang kesejahteraan lebih baik di masa mendatang, serta menjaga kesehatan warga.
Kedua, dana desa digunakan untuk menginisiasi penciptaan lumbung ekonomi desa, seperti sumber daya sosial, budaya, wisata, sejarah, dan lainnya yang bisa dikonversi menjadi sumber kekuatan ekonomi. Ketiga, pembangunan desa sebaiknya tetap diiringi oleh perbaikan nilai-nilai sosial yang berlaku di daerah. Banyak keberhasilan dan kemajuan pemerintah yang tak diiringi oleh keharmonisan sosial. Untuk itu, nilai-nilai sosial, budaya, dan agama hendaknya tak tergerus oleh akselerasi pembangunan desa.
Sebagai program baru yang digulirkan pemerintah, tentunya dana desa tidak luput dari berbagai permasalahan.
Gagasan Menumbuhkan Ekonomi Desa
Setidaknya dikenal dua pendekatan teori pertumbuhan ekonomi. Pertama, berpandangan bahwa pertumbuhan ekonomi desa akan berjalan maksimal jika kondisi tenaga kerja berada dalam kondisi penuh. Posisi pemerintah dalam hal ini menjamin keamanan dan ketertiban serta memberikan kepastian hukum bagi para pelaku ekonomi desa. Berarti posisi sumber daya desa, secara spesifik tenaga kerja mendapatkan tempat utama dalam proses pembangunan dan pertumbuhan ekonomi di wilayahnya.
Kedua, Pandangan pertumbuhan ekonomi desa dipengaruhi oleh persediaan faktor-faktor produksi, akumulasi modal serta tingkat kemajuan teknologi di desa tersebut. Varian lain adalah pertumbuhan jalur cepat. Secara ringkas hal kedua ini mengatakan bahwa setiap desa perlu melihat sektor atau komoditas apa yang memiliki potensi besar dan dapat dikembangkan dengan cepat, agar produk yang dihasilkan oleh sebuah desa dengan berdasar atas potensi dan keunggulan desa tersebut maka produk yang dihasilkan desa tersebut harus mampu bersaing dengan produk dari desa lain. Salah satu hal yang bisa dilakukan adalah mensinergikan sektor-sektor pertumbuhan ekonomi tersebut menjadi saling terkait dengan yang lainnya juga dengan mensinergikan seluruh kebijakan yang ada untuk pertumbuhan ekonomi di suatu masyarakat desa.
Varian selanjutnya adalah teori basis dan non basis. Menurut Arsyad (2002:16) bahwa faktor penentu pertumbuhan ekonomi suatu daerah adalah berhubungan langsung dengan permintaan barang jasa dari luar daerah. Menurut teori ini, bila fokusnya adalah desa, maka sektor basis adalah adalah sektor yang berorientasi ke luar desa. Menurut pandangan ini, semakin banyak barang yang diproduksi dan di jual ke desa/luar desa lain maka akan semakin maju pertumbuhan ekonomi di desa tersebut.
Setiap perubahan produksi di desa tersebut akan mampu menggambarkan perkembangan pertumbuhan ekonomi di desa sekaligus memberikan efek ganda dalam perekonomian disuatu wilayah. Sementara itu, sektor non basis adalah sektor yang menyediakan barang dan jasa untuk masyarakat di dalam batas wilayah perekonomian desa tersebut. Ruang lingkupnya bersifat lokal. Jadi sektor non basis ini mempunyai orientasi yang berbeda dengan sektor basis. Sektor non basis ini lebih ke dalam.
Emilia dalam Aditya (2013 : 14) mengatakan bahwa ; untuk menganalisis kriteria basis dan non basis di sebuah wilayah, digunakan analisis Location Quotion (LQ). Analisis ini digunakan untuk mengetahui berapa besar tingkat spesialisasi sektor basis dan non basis dengan cara membandingkan perananya dalam perekonomian sebuah wilayah.
Sementara itu, Hendayana (2003:3) mengatakan bahwa teori basis dan non basis ini berangkat dari pemahaman Hood (1998) merupakan alat pengembangan ekonomi yang sederhana. Dalam teknik LQ ini menerangkan bahwa pada intinya arah pertumbuhan suatu desa ditentukan oleh distribusi suatu desa ke luar wilayahnya.
Teknik LQ ini dapat membagi kegiatan ekonomi suatu desa menjadi dua golongan yaitu sebagai berikut :
Kegiatan produksi yang melayani pasar di desa itu sendiri maupun di luar desa yang bersangkutan dengan produksi basis
Kegiatan ekonomi atau produksi yang melayani pasar di desa tersebut yang dinamakan produksi non basis
Selain analisi LQ, analisis yang juga digunakan dalam menganalisis potensi ekonomi desa adalah analisis shift share. Shift Share adalah analisi yang bertujuan untuk menentukan kinerja atau produktivitas kerja perekonomian desa dengan membandingkannya dengan desa lain. Dengan demikian dapat ditemukan sebuah pergeseran hasil pembangunan ekonomi desa disebuah wilayah
BUMDes Resolusi Perekonomian Bangsa
Semenjak UU Desa No.6 Tahun 2014 disahkan, secara otonom desa memiliki potensi untuk dikembangkan berhubung dengan bergulirnya dana desa semenjak tahun 2015 kemarin. Lewat MusrembangDes, Setiap desa diberi hak secara penuh yang tentunya untuk mengelola baik dalam pembangunan infrastruktur, admintrasi dan juga wirusaha milik desa.
Badan usaha milik desa yang sering disebut dengan BUMDes adalah sebuah lembaga usaha desa yang dikelolah oleh pemerintah desa juga masyarakat desa tersebut dengan tujuan untuk memperkuat perekonomian desa dan dibentuk berdasarkan kebutuhan dan potensi yang ada di desa tersebut. BUMDes merupakan sebuah badan usaha yang mampu membantu masyarakat dalam segala hal antara lain memnuhi kebutuhan sehari-hari, menjadi peluang usaha atau lapangan pekerjaan, menambah wawasan masyarakat desa. Selanjutnya kita akan membahas mengenai ciri-ciri dari BUMDes, antara lain :
Kekuasaan penuh di tangan desa, dan dikelola bersama masyarakat desa
Modal bersama yakni bersumber dari desa sebesar 51% dan dari masyarakat 49%, dilakukan dengan cara penyerataan modal (saham atau andil). (Baca juga : bentuk kepemilikan bisnis)
Menggunakan falsafah bisnis yang berakar dari budaya lokal untuk melakukan kegiatan operasional. Proses operasionalisasi ini di kontrol bersama oleh BPD,Pemerintah Desa dan anggota masyarakat. (Baca juga : pengertian masyarakat ekonomi ASEAN)
Untuk bidang yang dipilih bagi badan usaha desa disesuaikan dengan potensi dan informasi pasar.
Keuntungan yang diperoleh dari produksi dan penjualan ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan anggota dan masyarakat desa melalui kebijkan desa.
Pemberian fasilitas dan pengawasan dilakukan oleh Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten, dan Pemrintah Desa.
Itulah ciri-ciri yang dimiliki oleh BUMDes. Perlu anda ketahui bahwasannya BUMDes memiliki empat tujuan utama yakni :
Meningkatkan perekonomian masyarakat desa
Meningkatkan pendapatan masyarakat desa (Baca juga : konsep pendapatan nasional – sumber pendapatan daerah)
Mengoptimalkan potensi sumber daya alam untuk kebutuhan masyarakat
Menjadi alat pemerataan dan pertumbuhan ekonomi desa.
Pada dasarnya pendirian dan penelolaan BUMDes adalah sebuah wujud dari pengelolahan ekonomi produktif desa yang dilakukan secara kooperatif, partisipatif, emansipatif, transparansi, akuntabel dan sustainable. Untuk itulah membutuhkan pengelolahan BUMDes yang serius agar bisa berjalan secara mandiri, efektif dan profesional. (Baca Juga: Teori Perilaku Konsumen dan Produsen , Peran Pemerintah Sebagai Pelaku Ekonomi)
Untuk mencapai tujuannya BUMDes menggunakan cara pemenuhan kebutuhan masyarakat dalam bentuk pelayanan barang dan jasa. Kebutuhan masyarakt yang harus dipenuhi adalah kebutuhan pokok, selain itu pembekalan usaha bagi masyarakat juga menjadi salah satu tanggungjawab dari BUMDes.
Kita sudah membahas tentang tujuan dari BUMDes. Selanjutnya kita akan membahas tentang salah satu aspek penting yang harus dimiliki oleh semua badan usaha yakni landasan hukum. BUMDes memiliki beberapa landasan hukum yang menjadi dasar dan acuan dalam segala aktivitasnya. Pendirian BUMDes dilandasi oleh Undang-Undang no 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan PP no 72 tahun 2005 tentang Desa.
Pasal 78 yang menjelaskan tentang beberapa hal antara lain :
Dalam meningkatkan pendapatan masyarakat dan desa, pemerintah desa bisa mengatasinya dengan mendirikan badan usaha milik desa yang sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa.
Pembentukan badan usaha milik desa ditetapkan dengan peraturan desa yang berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
Bentuk badan usaha milik desa harus berlandaskan pada hukum.
Pasal 79 yang memaparkan beberapa penjelasan mengenai :
Badan usaha milik desa meruupakan usaha yang dikelola oleh pemerintah desa.
Permodalan badan usaha milik desa berasal dari : pemerintah desa, tabungan masyarakat, bantuan pemerintah Pusat, dan juga pemerintah Provinsi
Pengembangan BumDes Secara Lokal, Nasional dan Internasional
Setelah memahami gagasan dan politik ekonomi yang dilakukan pemerintah dengan mengalokasikan dana yang besar pada pemerintah pusat kepada desa, maka secara tidak langsung pemicuan bagi masyarakat desa haruslah terbentuk.
Oleh karena itu mengenal potensi asli daerah dan menguasainya secara baik akan memberikan hasil maksimal untuk menciptakan ide baru terkait komoditi yang ada di daerah tersebut. Selain mengenal potensi daerah, setiap masyarakat harus memiliki jiwa ekonomi yang tinggi agar mampu menjadi wiraushawan yang tentunya memiliki tekad dan ke uletan dalam menekuni bidang usaha yang di gelutinya dan tentunya untuk menghadapi persaingan yang cukup ketat setiap personil BUMDes harus selalu memiliki intuisi tinggi dengan inovasi dan kreasi yang akan selalu melahirkan gagasan dan karya yang mampu bersaing secara lokal antar daerah, secara nasional dan juga di kancah internasional.
Adapun beberapa hal yang musti dilakukan oleh para penggiat BumDes ;
1. Secara lokal antar daerah ;
Mampu menciptakan karya yang khas dan istimewa yang hanya dimiliki daerah tersebut karena setiap kekayaan budaya, adat istiadat, pangan lokal dan alam pun adalah bagian dari sumber ide – ide yang musti dipikirkan lalu dikreasikan untuk menjadi bahan komoditi unggulan pada daerah tersebut.
Melakukan penertiban dan kerapian adimintrasi secara baik, karena sangat dibutuhkan guna menjaga legalitas serta kualitas barang atau jasa yang dijadikan usaha serta proses keuangan juga musti dilakukan secara baik dan tranparan agar mampu mempertanggung jawabkan serta dilaporkan secara baik pula agar terhindar dari KKN ( Korupsi, Kolusi dan Nepotisme).
2. Secara nasional dan juga di kancah internasional ;
Membuka jaringan dengan konsumen secara baik, lalu menguasai pasar dan membentyk komitmen kerja sama dengan perusahan nasional ataupun mancanegara agar mampu memiliki nilai jual serta dapat memudahkan peningkatan ekonomi pendapatan bagi SDM pedesaan.
Opini Oleh : Yohanes N, Divisi Ekonomi Kreatif (Aktivis LSM Rumah Perubahan)
In addition, the statistical significance of the difference between the EОј MYC BCR HEL transgenic mice and any other groups of mice presented in the graph is p buying cialis online usa
There was an increase in apoptotic cells in the case of incubation with olive oil and a mild increase in the presence of corn oil nolvadex